Tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari.
Lagi-lagi faktor disparitas harga yang tinggi antara Solar Subsidi yang resminya dijual sekitar Rp 18 ribuan per liter sedangkan untuk harga Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengambil minyak sulingan dari Muba dan diantar ke gudang.
BACA JUGA:Oknum TNI Timbun Puluhan Ribu Liter BBM Ilegal di Gudang Banyuasin
Lalu, akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri.
"Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," urai Barly dalam rilisnya di Mapolda Sumsel Senin 9 Januari 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang.
Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal yang digerebek itu berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:10 Gudang BBM Ilegal Tak Lagi Beraktivitas Disidak Ditreskrimsus Polda Sumsel
Sayangnya, saat petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tiba di lokasi gudang pelaku tidak berada di tempat.
Petugas kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, selanjutnya lokasi dipasang police line agar lokasi tetap steril.
Menindaklanjuti hal tersebut, berupaya agar pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kertapati Terbakar
Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa.
Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras.