Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang-BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini yang awalnya berhasil kabur.
Pada Minggu sore, pemilik gudang solar untuk industri dan solar oplosan di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang itu berhasil diamankan.
Pelakunya berinisial DAA (30), bukan warga Sumsel Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba.
Tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari.
“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” aku tersangka DAA saat dihadirkan dalam rilis Senin 9 Januari 2023.
Sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Sabtu 7 Januari 2023 malam menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang.
BACA JUGA:Sidak Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Desa Soak Batok, Polres Ogan Ilir Tak Temukan Aktivitas
Polda Sumsel diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang-BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini yang awalnya berhasil kabur.
Pada Minggu sore, pemilik gudang solar untuk industri dan solar oplosan di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang itu berhasil diamankan.
Pelakunya berinisial DAA (30), bukan warga Sumsel Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Terbakar, Tiga Pekerja Tewas
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba.