Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Cairkan Dua Bonus Ini untuk PNS, Cek Tanggal Transfernya Disini

Senin 09-01-2023,14:41 WIB
Editor : Zeri

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau PNS.

Kesejahteraan PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan, serta peningkatan tunjangan kinerja kementerian/lembaga sejalan dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Warga Palembang Belum Punya Kartu KIS, ini Cara Mendaftarnya

Kebijakan yang diterapkan antara lain pemberian THR dan gaji ke-13 tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk tunjangan kinerja 50 persen yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini sebesar Rp249,1 triliun.

Kemudian untuk pencairan THR dan jadwalnya akan mengacu pada kalender tahun 2023.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

Merujuk pada penanggalan 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 Idul Fitri 2023.

Sedangkan pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal Juli 2023 menjelang tahun ajaran baru. (*)

Kategori :