PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Sumsel selama sepekan terakhir.
Bahkan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg) sabu-sabu, pil ekstasi sebanyak 10 butir dan ganja sebanyak 500 batang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa dari barang bukti yang diamankan ada sekitar 24 kasus yang berhasil di ungkap, dengan tersangka ditangkap sebanyak 31 orang.
"Dari jumlah tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa ada 27 pengedar dan empat orang merupakan pemakai barang haram tersebut," ujar Kombes Pol Supriadi, Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Tutup Tahun 2022, Polda Sumsel Sita 20,1 Kilogram Sabu-Sabu
Pada Minggu pertama di Januari 2023 ini ada beberapa Kepolisian Resor (Polres) yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU Timur dan Polres Pagaralam.
"Dari barang bukti yang diamankan para anggota kita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 23.468 anak bangsa," ungkapnya kepada wartawan yang juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tutup tahun 2022 berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 25 tersangka.
BACA JUGA:Pria di Palembang yang Bacok Warga dan Kanit Reskrim Ternyata Mantan Napi Narkoba
Dari informasi yang kita terima, dari 25 tersangka itu 21 orang diantaranya merupakan pengedar, satu orang produsen dan tiga orang pemakai," ujarnya kepada wartawan.
Untuk barang bukti yang disita kata dia, sabu-sabu sebanyak 20,1 Kg, ganja sebanyak satu batang plus 8,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 91,5 butir yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Pagaralam, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang, Polres OKI, Polres Mura, dan Polres Pali.
"Sedangkan dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 121.309 generasi muda," jelas Kombes Pol Supriadi.
BACA JUGA:Akhir Desember 2022, Polisi Tangkap 37 Tersangka Narkoba, Ada Barang Bukti 1,1 Kg Sabu-Sabu