Yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Polri
Anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun.
Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)