Kemudian pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.
Tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. TNI
Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.
Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang.