Seperti diberitakan, beda masa pensiun TNI dan Polri sempat digugat ke MK.
Gugatan masa pensiun ditolak MK, tapi Mahkamah Konstitusi minta DPR segera revisi undang-undang TNI.
Ya, perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan Polri sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan dengan perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021, seperti dikutip sumeks.co dari cnnindonesia.com.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang.
Termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih.
Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat 53 tahun.