Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Senin 09-01-2023,05:51 WIB
Editor : Julheri

Seperti diberitakan, beda masa pensiun TNI dan Polri sempat digugat ke MK.

BACA JUGA:Pertanyaan Mengganjal, Apakah TNI Polri juga Dapat Pensiun Rp 1 Miliar? Dijawab Tuntas Menteri Sri Mulyani 

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Gugatan masa pensiun ditolak MK, tapi Mahkamah Konstitusi minta DPR segera revisi undang-undang TNI.

Ya, perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan Polri sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dengan perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021, seperti dikutip sumeks.co dari cnnindonesia.com.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang.

Termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. 

Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat 53 tahun. 

Kategori :