Menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.
Tentang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.
Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Itu bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak.
Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.