Daftar dan aturan pensiun PNS selengkapnya
1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda.
Pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan.
Maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda.
Dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Aturan untuk guru PPPK
Berbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.