Yaitu atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (RUU ASN) ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?
Salah satu sebabnya karena ingin meningkatkan kualitas kinerja ASN.
Sehingga bisa lebih ramping dan yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.
"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif,” katanya.
“Ada yang menyampaikan tidak produktif, maka muncul gagasan publik,” jelasnya.
BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?
“Yang sampai ke kami tapi ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR," tambahnya.
Anas menekankan, sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.
Yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massal.
BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN.