JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri PANRB mengatakan, pensiun dini massal PNS ide yang muncul di luar pemerintahan.
Namun pensiun dini itu juga ada suara yang muncul dari asn dan akan dibahas di DPR.
Berikut perihal pengaturan pensiun dini massal Apartur Sipil Negara (ASN) harus dibicarakan di DPR.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan, masih akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan:
"Kita dengar bersama teman-teman DPR. Teman-teman DPR nanti akan kita dengar,” kata Anas, Minggu (8/1/2023).
“Apakah prioritas atau tidak,” tambah Anas seperti dikutip sumeks.co dari cnbcindonesia.com.
Anas menegaskan, rencana itu merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan.
BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?
Meski dia tak menampik ada suara-suara yang disampaikan para ASN itu sendiri.
Anas mengaku masih menunggu pembahasan di DPR apakah akan jadi dibahas tahun ini atau tidak.
Adapun, DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan itu.