Dalam hal ini BKN untuk menargetkan pemangkasan pelayanan mulai berjalan pada Januari 2023.
“Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian,” ujar Menteri Anas.
“Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” tambahnya.
Itu disampaikan pada paparan kinerja KemenPAN-RB pada 30 Desember
Tidak hanya itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama
Yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun.
Semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.