“Saya langsung mencabut pisau dan menikamkan ke bagian pinggangnya," ungkap tersangka.
Dengan kondisi berdarah-darah, korban terus berusaha mengejar tersangka.
Tersangka sempat mengingatkan agar korban berhenti mengejarnya dan mengobati luka tusuk yang dialami.
Akhirnya, saat korban mendekat kembali tersangka menghujamkan pisau ke dada kiri hingga membuat korban roboh bersimbah darah.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Duel Maut yang Tewaskan Pemilik Warung Kopi di Jl Serelo Palembang
“Memang pisau saya bawa untuk jaga-jaga karena pulang jauh. Saya menyesal telah membunuh korban, karena khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban," ungkap duda tanpa anak ini.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban diduga tewas setelah terlibat duel dengan lawannya menggunakan senjata tajam jens parang. Saat ditemukan, tangan kanan korban masih memegang parang dan tubuhnya bersimbah darah.
Dian (37), istri korban sebelum kejadian dirinya memang sempat terlibat cekcok mulut dengan seseorang yang bekerja di percetakan tak jauh dari warung kopi miliknya.(*)