SUMEKS.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PANRB) telah menuntaskan rekapitulasi data lengkap PNS pensiun massal.
Termasuk PNS yang memasuk masa pensiun. Menteri PAN-RB Anas mengatakan sudah minta ke BKN data 10 tahun terakhir. Serta memproyeksikan kebutuhan PNS hingga 10 tahun kedepan.
“Saya minta BKN data hingga 10 tahun terakhir. Jadi telah bisa perkirakan 10 tahun ke depan, berapa orang PNS pensiun di 10 tahun ke depan.
Ujungnya kita dapat perkirakan berapa ASN membutuhkannya," ujar Abdullah Azwar Annas beberapa waktu lalu .
BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan
BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang
Sayangnya, Menteri PAN RB itu, masih enggan menyebutkan pasti berapa data PNS pensiun dini. Dia hanya bisa memastikan pendataan ini juga digunakan untuk mempermudah proses birokrasi yang disahkan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyinggung soal reformasi struktur dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Jokowi meminta kementerian PAN-RB, lebih efisien dalam struktur.
Pendataan ini dilakukan seiring dengan adanya rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN, termasuk bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Ini sebagai mana tertuang dalam RUU ASN yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 usulan DPR.
Asisten Bidang Perencanaan, Perancangan dan Pengadaan Tugas Perlengkapan Personalia Kementerian Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja menambahkan aturan pensiun dini ASN sudah ada.
PNS bisa mengajukan pensiun dini karena pengaturan organisasi atau memenuhi persyaratan PP 11/2017. Jika PNS dengan masa kerja 10 tahun bisa pensiun dini karena perubahan organisasi.
“Karena dia tidak punya tempat, organisasinya diperkuat, misalnya. Kemudian kalau dia mendapat kursi bolak-balik, lalu tidak, maka dia bisa mengajukan pensiun dini," jelasnya.
BKN mengatur pensiun dini. Ada dua jenis perlakuan khusus terkait dengan hak pensiun dini PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, PNS yang berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi minimal 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun sistem 45:20.