PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini

Rabu 04-01-2023,03:00 WIB
Editor : Wiwik

diri (PPK) badan tersebut) ) 

 2. Surat permintaan Pensia dari yang bersangkutan 

 3. Data pribadi pensiunan (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/anaknya 

fotokopi surat keputusan terakhir (dilegalisir) 

BACA JUGA:Dijuluki Polwan Paling Cantik Sejagat, Diana Ramirez Lebih Memilih Menjaga Kota Paling Berbahaya di Dunia

BACA JUGA:Kuota Haji Sumsel Normal, Keputusan Ada di Pemerintah Arab Saudi

 4. Fotokopi akta nikah yang sah 

 5. Fotokopi  akte kelahiran yang masih berlaku/pengetahuan tentang kelahiran anak 

 6. Surat  kematian  kepala kampung/desa/kelurahan (jika sudah pensiun) 

 7. Surat Keterangan Janda Kepala Desa/Desa/Kecamatan (bila Janda) 

 8. Fotocopy sah Daftar Keluarga yang diketahui kabupaten/desa/paroki menurut kantor pusat 

 9. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar.(*)

 

Kategori :