BANYUASIN, SUMEKS.CO - Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Sobir mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 45 pemilik sarang burung walet di wilayah Kecamatan Betung Banyuasin. Sarang walet tersebut mulai dari gedung sarang walet besar hingga kecil.
Namun untuk pemilik gedung sarang burung walet pencakar langit itu, mayoritas merupakan orang luar dari Betung. Alias bukan punya orang Banyuasin.
"Mereka ada dari Batam, Palembang," ungkap Sobir.
Sehingga gedung tersebut hanya dijaga oleh penjaga keamanan saja. Mereka memperkerjakan warga sekitar untuk menjadi keamanan. Sedangkan sarang burung walet skala kecil, itu biasanya milik warga lokal.
Sobir menambahkan, pada tahun 2021 lalu, pernah tim gabungan Pemkab Banyuasin Rabu melakukan penertiban dan penyegelan terhadap lima gedung sarang walet di kecamatan Betung, Banyuasin. Alhasil ada pemilik sarang burung walet tidak bayar pajak.
BACA JUGA:Pendaftaran Lelang Sekda Banyuasin Dimulai 3 Januari, Target Februari 2023 Sekda Baru
BACA JUGA:Rhoma Irama Bakal Meriahkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-19 Tahun 2023, Catat Tanggalnya
Akan tetapi untuk saat ini pihaknya tidak dapat mengetahui secara pasti siapa saja pemilik sarang burung walet yang secara rutin bayar pajak.
"Itu bisa tanya Bapenda langsung," tukasnya.
Diakuinya penertiban dan penyegelan itu sangat efektif. Seharusnya terus dilakukan agar pemilik sarang burung walet dapat bayar pajak.
BACA JUGA:Ternyata Kabupaten Ini Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, Kota Palembang Nomor Berapa?
"Itu sangat bagus," ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan kalau sampai saat ini tidak ada laporan atau keluhan dari warga sekitar, akan persoalan sarang burung walet ini.
"Tidak ada laporan," pungkasnya. (*)