“Sudah bercerai Pak. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang pembantu marbot masjid. Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” ungkapnya dengan penuh rasa penyesalan.
Barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju tersangka (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)