Penumpang Bus dari Medan Ditangkap di Rumah Makan Jalintim, Polisi Sita 0,5 Kilogram Sabu-Sabu

Kamis 29-12-2022,14:06 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang pengedar sabu-sabu di sebuah rumah makan di Jalintim.

Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram yang disembunyikan tersangka M Ridho Ramadhan (21), dalam tas.

Warga Jl Perintis Kemerdekaan, Lr Wiraguna, Kecamatan IT III Palembang ini baru saja pulang dari Medan menggunakan bus Simpati Star.

Tersangka ditangkap saat bus yang ia tumpangi istirahat di rumah makan di Jalintim Palembang-Jambi, Km 101, Kecamatan Sungai Lilin, Muba belum lama ini.

BACA JUGA:Akhir Desember 2022, Polisi Tangkap 37 Tersangka Narkoba, Ada Barang Bukti 1,1 Kg Sabu-Sabu

BACA JUGA:Ibu Gendong Bayi Coba Selundupkan Narkoba ke Lapas Lubuklinggau

“Penangkapan ini bermula saat kita mendapati laporan ada penyelundupan sabu-sabu dari Medan ke Palembang,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Kamis 29 Desember 2022.

Bus yang ditumpangi tersangka kemudian dibuntuti oleh petugas Ditres Narkoba. 

Kemudian, petugas mencurigai salah seorang penumpang Bus Simpati Star saat berhenti di Rumah Makan.

“Kita lakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus sabu-sabu," terang Kombes Heru.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKI Tangkap 2 Warga Transaksi Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA:Simpan Narkoba, Oknum PNS Puskesmas OKI Ditangkap Polda Sumsel

Barang bukti sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah, terbungkus dalam lima buah plastik klip bening.

Sabu-sabu yang diamankan seberat 503,39 gram, yang ada di tas hitam tersangka diletakkan di bagasi bus. 

"Hasil interograsi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibawa dari Medan ke Palembang," ungkap Heru. 

Kategori :