JAKARTA, SUMEKS.CO - Memasuki tahun baru 2023, para anak muda pencari kerja pastinya gembira, karena pemerintah sudah memastikan akan membuka lowongan CPNS dan PPPK.
Namun sebelum mengikuti seleksi, ada baiknya kita melihat berapa besaran gaji PNS saat ini.
Jangan seperti tahun ini, sekitar bulan Mei 2022 lalu, banyak PNS yang lolos menyatakan mengundurkan diri.
Mulai dari besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi dan harapan, lokasi pekerjaan yang tidak sesuai, mendapatkan kesempatan di tempat lain, hingga kehilangan motivasi.
BACA JUGA:2023 Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Menkeu Tegaskan tak Ada Dalam APBN
Pemerintah sendiri telah memastikan akan memberikan sanksi bagi CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Salah satunya adalah membayar denda yang bervariasi, maksimal sebesar Rp 100 juta ke negara.
Seperti diberitakan sumeks.co sebelumnya, pembukaan lowongan CPNS itu langsung diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya.
Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, BPKAD Palembang Tunggu Peraturan Pemerintah
Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lantas, berapa gaji PNS dan PPK?
Daftar gaji PNS dan PPPK 2022 Besaran gaji PNS
Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
BACA JUGA:BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan