Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Terhindar dari Hukuman Denda
BACA JUGA:Tak Hanya Kerjakan Sasaran Fisik, Prajurit TNI Juga Ajarkan Anak-anak Mengaji di Lokasi TMMD
Bagi PNS yang diterima namun akhirnya memilih mundur, ternyata mereka masih mungkin terhindar dari jeratan denda tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan saat ini pengenaan denda memang tidak dipukul rata, alias tidak semua instansi menerapkan aturan yang sama.
Bima mencontohkan, ada satu instansi yang menerapkan aturan khusus. Jika ada CPNS yang mundur, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mendaftar untuk satu tahun periode berikutnya.
"Nah di kementerian lain ada yang sudah tanda tangan dulu perjanjian ketika sudah diterima kamu membayar denda," kata Bima, Senin (6/5)
Bima mengatakan, pengenaan sanksi berupa denda tersebut diterapkan bukan tanpa alasan. "Karena mereka menggunakan asessment center, psiko tes yang mahal, itu berbeda-beda," kata Bima.
Bima menegaskan, ke depan pemerintah akan memukul rata aturan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Bukan tidak mungkin, nantinya semua CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa denda dalam bentuk ganti rugi.
"Ke depan mungkin akan diseragamkan," tegas Bima. (*/jpg)