PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kesempatan bagi pencari kerja untuk berkarir di Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini Kemenag membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari rabu, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. Seleksi dilakukan secara online terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami mengundang peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, seperti dimuat web resmi Kemenag.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Palembang, Mengawali Karier Sebagai Kepala KUA
Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag :
1.Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemkab OKI Beri Kesempatan Ribuan Honorer Nakes Jadi PPPK
3. Pelamar lainnya.
Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.
Selanjutnya, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.