Proyek Lapangan Sepak Bola Mini Kemenpora, 12 Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa

Rabu 21-12-2022,12:37 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Diketahui sebelumnya, Kejari Ogan Ilir resmi menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

"Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir," terang Julindra.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

BACA JUGA:Hibah Kemenpora, JPU Dalami Keterlibatan Kadispora

"Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36," lanjut dia.

Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

Kasus ini juga menyeret kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel, Zainal Abidin, yang merupakan kontraktor pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten Ogan Ilir. Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga RI dijabat oleh Imam Nahrawi, yang merupakan kader PKB.

Kategori :