Hibah Kemenpora, JPU Dalami Keterlibatan Kadispora

Hibah Kemenpora, JPU Dalami Keterlibatan Kadispora

SUMEKS CO PALEMBANG Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu Selatan OKUS akan mendalami keterlibatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora periode 2012 2018 Mansyur dalam kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora untuk kabupaten tersebut pada 2015 Untuk kepastiannya kami belum bisa menjawab karena perkara ini kan bermula dari penyidikan pihak Polri dalam hal ini pihak Polres tentunya akan kita kembalikan ke pihak Polres kata Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH dikonfirmasi Sabtu 5 3 Dijelaskannya pihaknya saat ini masih terus mempelajari siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp600 juta untuk pembangunan fasilitas lapangan sepak bola lima desa di Kecamatan Tiga Dihaji OKUS yang dibangun asal jadi Tidak menutup kemungkinan jika dalam perkara ini adanya keterlibatan pihak lain namun yang pastinya saat ini kita masih fokus dahulu pembuktian perkara dipersidangan yang menjerat terdakwa mantan Zainal Muhtadin mantan Camat Tiga Dihaji dan enam terdakwa lainnya ungkapnya Ditambahkannya dalam pembuktian perkara ini di persidangan pihaknya masih akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi Kita masih akan menghadirkan beberapa saksi lagi lihat saja nanti fakta persidangan seperti apa dan bagaimana keterangan saksi apakah ada keterlibatan pihak lain yang dimaksud tukasnya Diberitakan sebelumnya saat menjadi saksi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang mantan Kadispora OKUS Mansyur banyak mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya kegiatan proyek ditahun 2015 pembuatan fasilitas lapangan sepakbola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji yakni Desa Peninggiran Desa Sukabumi Desa Surabaya Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I Di persidangan saksi Mansyur mengatakan tidak tahu tentang Tupoksinya sebagai Kadis itu apa tentunya hal itu membuat majelis hakim tercengang dan sedikit geram dengan keterangan saksi Mansyur yang banyak mengatakan tidak tahu serta berbelit belit di persidangan Hal yang sama juga dikatakan saksi lainnya yakni Rahman Yulianto TKS di kecamatan Tiga Dihaji yang semula bersikeras mengatakan tidak pernah mengantarkan berkas proposal penandatanganan proyek kepada Camat Tiga Dihaji yang menjadi terdakwa Hal tersebut disambut oleh hakim anggota Sahlan Effendi SH MH yang memerintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan kepada kedua saksi Mansyur dan Rahman Yulianto Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: