PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi berjemaah dana recofusing Kemenpora RI, proyek lapangan sepak bola mini tahun 2015 di Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 21 Desember 2022.
Kasus ini menjerat 13 orang terdakwa, terdiri dari 12 orang terdakwa oknum mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu orang terdakwa sebagai kontraktor pelaksana kegiatan atas nama terdakwa Zainal Abidin, yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1 miliar.
Para terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang utama Tipikor Palembang oleh jaksa Kejari Ogan Ilir, guna saling bersaksi antara oknum mantan kades dengan kontraktor pelaksana kegiatan.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, seluruh terdakwa mantan kades kompak mengatakan hanya menandatangani saja proposal pengajuan masing-masing desa tanpa tahu isi dari proposal itu apa.
"Saya hanya menandatangani proposal pengajuan saja, yang mana proposal itu juga sebelumnya telah disusun oleh terdakwa Zainal Abidin sebagai pelaksana kegiatan," ungkap Habib, salah satu terdakwa mantan kades di persidangan.
BACA JUGA:Kesaksian Mantan Kadispora Beratkan 11 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kemenpora Kabupaten Ogan Ilir
Dikatakannya juga, sebelum penandatangan proposal oleh terdakwa Zainal Abidin meminta agar para kades melengkapi syarat cukup menyediakan tanah untuk dibangun lapangan bola mini serta profil desa masing-masing.
Diterangkan para terdakwa mantan kades, usai proposal disetujui sebagian besar kades dan perwakilan di berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta selama dua hari, namun bimtek tersebut tidak diikuti secara penuh.
"Pada hari kedua bimtek baru diikuti dengan agenda penandatangan kerja sama dengan PPK saja pak hakim, tanpa tahu isi dari perjanjian kerja sama tersebut," imbuh terdakwa lainnya atas nama Indro.
Usai bimtek, lanjut para terdakwa, selang beberapa waktu ada dana masuk ke rekening sebesar Rp190 juta pada masing-masing desa, namun langsung dilakukan pencairan dan diserahkan langsung kepada terdakwa Zainal Abidin.
Pemberian langsung uang tersebut kepada Zainal Abidin, menurut terdakwa dikarenakan terdakwa Zainal Abidin sebagai kontraktor yang akan mengerjakan pembangunan lapangan sepakbola mini di masing-masing desa.
"Pak Zainal Abidin waktu penyerahan uang itu bilang tinggal terima beres pembangunan fisik saja," ujar Indro.
BACA JUGA:10 Mantan Kades di Ogan Ilir Siap Jalani Sidang Dana Hibah Kemenpora
Dibeberkan para terdakwa, usai dilakukan penyidikan dan dilakukan audit baru tahu bahwa adanya pengurangan volume dalam proyek pengerjaan lapangan sepakbola mini, rata-rata hampir 50 persen dari dana hibah masing-masing desa Rp190 juta.
"Saya baru tahu bahwa pembangunan itu ada kekurangan volume, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp116 juta dari anggaran pembangunan Rp190 juta," beber terdakwa Rasyid, kades Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Ilir.