Yang kedua, Dikatakan Aziz meminta kepada kedua perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak selama dua tahun operasional tersebut.
"Jalan yang rusak jalan dari Desa Berigin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir menuju simpang Nibung, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara mencapai 28 KM jalan yang rusak berdasarkan data dari PUPR Muratara, jalan ini sepanjang 58 KM yang dilalui," tandasnya.
Pihak akan terus memperjuangkan persoalan sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi dari operasional angkutan batu bara ini.(*)