Dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Tri.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.(*)