Untuk itu, lanjut Sobirin, sebelum pemberian rekomendasi tentu semua pihak terkait untuk melihat langsung ke lapangan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama yang dilintasi seperti Desa Karang Raja akibat dampak sosial, keselamatan, kemacetan, debu dan sebagainya. Untuk itu perlu dipantau terus oleh OPD teknis dalam operasionalnya, jik ada temuan bahwa perusahaan tidak patuh atau melanggar maka bisa cabut langsung izinnya.
"Kami selalu mendukung setiap kegiatan investasi yang akan memajukan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Muara Enim, namun dengan catatan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat dan pemerintah," jelasnya.
Kades Karang Raja Okta Vianty, pihaknya meminta kepada PT TPB untuk melakukan sosialisasi dahulu ke masyarakat sebelum meminta rekomendasi atau izin melintas angkutan batubara. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal negatif dampak sosial yang akan timbul di tengah-tengah masyarakat. Sebab saat ini, masyarakat masih pro dan kontra dengan adanya aktivitas angkutan batubara tersebut sebab dampaknya akan menimbulkan kemacetan, debu, kesehatan, dan sebagainya, apalagi jalan yang akan dilalui nanti banyak sekolahan.
"Kami tidak mau bola panas ditangan kami. Karena baru rencana saja masyarakat di desa kami sudah terpecah belah. Yang pasti dampak debu, karena banyak sekolah yang dilintasi dan pemukiman. Komitmen harus jelas dan ada sosialisasi dahulu," tukasnya.
Sementara itu, Kadishub Muara Enim Junaidi, mengatakan bahwa
perusahaan transportir tersebut diketahui mengajukan izin melintas di dua ruas jalan Kabupaten Muara Enim. Di ruas pertama, sepanjang 142 meter dari simpang PT Duta Bara Utama (DBU) - Simpang Mitra Tani Desa Karang Raja. Ruas kedua, dari Simpang Mandi Angin - Simpang Rindam II SWJ sepanjang 162 meter. Untuk pengangkutan batu bara rencana dari PT DBU dan PT WSL. Sedangkan untuk jalan Nasional, dari simpang Rindam II - perbatasan kota Lahat sepanjang 7,2 km, dari perbatasan Muara Enim dan Lahat ke simpang Servo sepanjang 5,4 km.
Dalam hal ini, kata dia, masih diperlukan beberapa kelengkapan berkas, dan hasil Pertimbangan Teknis (Pertek) dari dinas terkait, seperti PUPR terkait kelayakan jalan, Dinas Linkungan Hidup (DLH) melakukan kajian AMDAL dan yang lainnya. Selain itu, perlu adanya pemaparan dari PT. TPB yang detil seperti akan menggunakan berapa mobil, jenis mobil, bila perlu nama-nama sopirnya sehingga jika ada permasalahan dilapangan bisa diketahui, izin kepemilikan kendaraan, nomor polisi, dan persyaratan lainnya terkait kendaraan, termasuk juga besaran rencana kontribusi terhadap Kabupaten Muara Enim.
"Menindaklanjuti dari tinjauan lapangan dan hasil Survei, PT TPB ini harus paparan secara lengkap terperinci nantinya, untuk dinas DLH yang belum sempat ke lapangan silakan atur jadwal dengan pihak perusahaan," katanya.(ozi)
AJUKAN : PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang merupakan perusahaan transportasi angkutan batubara mengajukan permohonan rekomendasi izin melintas di jalan milik Pemkab Muara Enim dan jalan nasional milik Pemerintah pusat.