MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi melintas baik di jalan milik Kabupaten dan Nasional, PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang merupakan perusahaan transportasi angkutan batubara mengajukan permohonan rekomendasi izin melintas di jalan milik Pemkab Muara Enim dan jalan nasional milik Pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadishub Muara Enim Junaidi yang memimpin rapat Rapat Membahas Pengajuan Usulan Persetujuan Melintasi Jalan Kabupaten untuk kegiatan Mobilisasi Angkutan Batu Bara di ruang rapat Asisten II Pemkab Muara Enim, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Ismani perwakilan manajemen PT TPB, mengatakan bahwa pada tanggal 18 November 2022 lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan izin dan dispensasi melintas di jalan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat. Bahkan pihaknya juga sudah mengajukan izin melintas jalan ke provinsi.
Namun pihaknya diminta harus ada rekomendasi dukungan dari Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat dahulu yakni Bupati.
BACA JUGA:Lebih dari 1.000 Mitra Grab di Palembang dan Keluarganya Ikuti Keseruan HAJATAN Akhir Tahun
Atas saran tersebut, makanya pihaknya mengajukan permohonan rekomendasi ke Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
"Kami tidak ingin bergerak dan bekerja sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu. Kami ingin bergerak sesuai aturan yang berlaku, bukan malah sebaliknya bergerak dulu baru mau ngurus izin, jadi kami urus izin dahulu dalam penggunaan jalan ini," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ismani, pihaknya sudah membuat jalan khusus batubara dari tambang PT DBU sepanjang 3,9 km. Dan pihaknya berencana akan menggunakan mobil angkutan kecil kapasitas 8 sebanyak 50 sampai 100 unit angkutan.
Tentu diharapkan jika sudah beroperasi akan bisa menyerap tenaga kerja warga sekitar yang sesuai kebutuhan perusahaan, serta akan berkontribusi terhadap desa dan daerah dalam hal ini kabupaten Muara Enim. "Berkas-berkasnya sebagian besar sudah lengkap tinggal menambahi yang kurang," pungkasnya.(*)
Kabag Pembangunan Pemkab Muara Enim, Sobirin membenarkan jika pihaknya telah menerima surat permohonan dari PT DBU tersebut. Namun dalam surat tersebut ada dua maksud yakni meminta dispensasi penggunaan jalan kabupaten, dan meminta dukungan rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Muara Enim. Hal itu tidak tersurat tapi tersirat dalam surat, ada amanat Pergub Nomor 74 Tahun 2014 pasal 2 menyebutkan bahwa angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum, dan diatur oleh dinas perhubungan provinsi. Disini provinsi sebagai penerbit rekomendasi, namun karena Muara Enim selaku terdampak langsung jadi harus ada dukungan bupati.
Padahal selama ini tidak pernah, mungkin setelah menimbang berbagai aspek termasuk dampak sosial yang ditimbulkan oleh angkutan batubara tersebut sehingga Provinsi menganggap diperlukan rekomendasi dukungan dari daerah untuk dispensasi melintasi jalan umum, baik kabupaten, provinsi dan nasional.
"Dengan adanya rekomendasi tersebut, bupati juga diberi kewenangan untuk menyetop angkutan batu bara dan mencabut dukungan dan rekomendasinya apabila perusahaan memberikan dampak sosial dan meresahkan masyarakat," tegasnya.