MUBA, SUMEKS.CO - Polisi mengamankan seorang sopir truk ekspedisi asal Pekan Baru bernama Kardinal (53).
Tersangka Kardinal diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Muba karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah 11 tahun, Bayung Lencir, Muba.
Aksi pencabulan ini diketahui terjadi pada Kamis 15 Desember 2022, sementara tersangka diamankan beberapa jam kemudian.
Perstiwa pencabulan itu bermula sekitar pukul 21.00 WIB, korban meminta izin untuk buang air kecil ke toilet belakang bedeng tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Pengawas Desa di Muratara Diduga Cabuli Anak Tetangga, Korban Berusia 8 tahun
Kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan anaknya. Korban dicari hingga dilihat di dalam kamar bedeng yang lampunya padam.
Betapa terkejutnya saat sang ibu membuka pintu melihat sedang sedang tidur bersama anaknya sambil mencium bibir dan tangan kanannya mencabuli kemaluan korban.
Tidak menunggu lama, ibu korban yang kesal langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Tim tekab 204 di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH langsung meluncur ke lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bejat, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Sahabat Masih Berusia 8 Tahun
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ternyata kejadian ini bukan yang pertama kali.
"Dari hasil pemeriksaan ia juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan pelaku adalah sopir ekspedisi Lintas Sumatera yang sering mampir makan dan istirahat di rumah makan.
BACA JUGA:Bejat! Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Lebih 50 Kali, Modusnya Sebar Video