Sementara bedeng tempat tinggal korban berada di samping rumah makan tempat pelaku sering singgah.
"Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul," ungkap Deby.
Kapolsek mengungkapkan saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Yakni Pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Ibu Mencuci di Sungai, Siswi SMP Dicabuli Bapak Tiri
“Yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas milyar rupiah," tutupnya.(*/harian muba)