Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU, Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi

Jumat 16-12-2022,22:10 WIB
Editor : Rahmat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.

Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.(*)

Kategori :