PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara penyelewengan dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUD Buana Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2013, yang menjerat terdakwa Rudi Hartono, ketua Gapoktan Divisi E, kembali bergulir, Jumat 16 Desember 2022.
Kini giliran terdakwa Rudi Hartono memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Mangapul Manalu SH MH, terhadap perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp532 juta.
Terdakwa Rudi Hartono sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, saat dicecar hakim mengenai pencairan dana pinjaman LPDB tahun 2013 sebesar Rp532 juta yang diberikan oleh terdakwa kepada anggota KUD Buana pada tahun 2017.
"Dana itu berikan pada tahun 2017, saya katakan kepada anggota saya itu adalah dana simpan pinjam, dan saya berikan totalnya Rp338 juta," terangnya di persidangan.
Nada bicara hakim ketua pun sedikit meninggi, saat ditanya mengapa dana LPDB tahun 2013 tidak langsung diberikan saat itu juga, malah diberikan pada tahun 2017 dengan dalih uang tersebut adalah simpan pinjam, bukan uang pinjaman LPDB sebagaimana permohonan pinjaman para kelompok tani saat itu.
BACA JUGA:Dana Replanting Sawit Rp 10,9 Miliar Milik Ratusan Anggota KUD Digelapkan Mantan Pengurus
Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Rudi Hartono nampak kebingungan dan memilih untuk menjawab seadanya, dan bersikukuh dana itu adalah dana simpan pinjam bulanan yang dibagikan kepada anggota petani.
Majelis hakim memaksa terdakwa Rudi Hartono untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan di persidangan, karena akan menjadi pertimbangan pemberat hukuman nantinya.
"Saya akui dari pencairan dana pinjaman LPDB Rp532 juta itu, saya berikan kepada kelompok tani Rp338 juta dan sisanya untuk keperluan pribadi, saya mengaku salah pak hakim, saya mohon maaf," ungkap Rudi Hartono.
Diakuinya juga, bahwa sampai saat ini uang yang diperhitungkan menjadi kerugian negara itu belum dikembalikan, namun dikatakannya ada niat berusaha untuk mengembalikan semua.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU Kejari Muba dikomandoi Chandra Irawan SH MH meminta waktu satu Minggu untuk menyusun dan membacakan tuntutan pidana JPU untuk terdakwa Rudi Hartono.
Terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba, yang mana terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi KUD dan Kades di Tungkal Jaya
Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.