MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Muara Enim tahun anggaran 2023.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatandatangaan keputusan bersama pimpinan dewan dengan Pj Bupati Muara Enim, Kamis 15 Desember 2022.
Meski demikian, sejumlah catatan penting wajib menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim pasca ditetapkannya RAPBD tahun anggaran 2023, diantaranya peningkatan pendapatan daerah untuk dapat direalisasikan estimasi pendapatan harus mampu dinaikkan.
Rapat Paripurna ke-XXIV DPRD Kabupaten Muara Enim dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap RAPBD tahun 2023 persetujuan anggota dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc.
BACA JUGA:Ungkap Puluhan Kasus, Ditreskrimsus Polda Sumsel Terus Lakukan Penindakan Illegal Drilling
Turut hadir dalam rapat paipurna itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Staf Ahli, Asisten, para OPD dan Forkopimda.
Dalam penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap RAPBD tahun 2023 yang disampaikan oleh Komisi 1 sampai dengan Komisi 4.
“Ada beberapa hal yang saya harap, ini (Persetujuan RAPBD) tidak menjadi seremoni belaka bahwa Komisi 3 dan Komisi 4 semuanya seiring sejalan untuk merubah postur pendapatan yang dianggap tidak realistis oleh karena itu jadikan ini catatan khusus dalam persetujuan paripurna ini,” ujar Dwi Windarti SH Mhum anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Demokrat.
Lanjut Dwi, bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2023 disetujui dengan syarat yang diminta oleh Komisi 3 dan Komisi 4 terkait dengan pendapatan daerah peningkatan pendapatan daerah untuk dapat direalisasikan estimasi pendapatan harus mampu dinaikkan.
BACA JUGA:Kontrak Proyek Jalan Segamit - Pulau Panggung di Putus
Kalau melihat dari angka yang dipertontonkan saat ini tidak realistis, postur pendapatan tidak realistis contoh yang mudah dihitung adalah Gedung Kesenian satu tahun hanya dianggarkan Rp190,5 juta.
Kalau dihitung realistis 1 minggu itu adalah 12 juta dikalikan 4 kalikan 11 bisa menyentuh satu miliar lebih dari itu itupun kalau hanya Sabtu dan Minggu Gedung Kesenian yang terisi.
“Ini hanya Rp190.500.000 yang dijadikan dasar estimasi terindikasi ada kebocoran. Maka ke depan realistis sesuai dengan Perda yang sudah diterbitkan terkait dengan retribusi penggunaan Gedung Kesenian ini jadi targetkan. Kalau Komisi III meminta Rp750 juta. Maka Rp1 miliar tetap rasional, kalau tidak mampu dinas yang terkait maka silahkan menggunakan pihak ketiga supaya maksimal. Sebab tidak sebanding pendapatan ini dengan rehab Gedung Kesenian yang menyentuh hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya meminta masukkan di catatan khusus untuk persetujuan dan tidak disetujui RAPBD ini apabila tidak dirubah postur estimasi pendapatan sebagaimana yang diminta oleh rekan-rekan dewan.
BACA JUGA:Refleksi Kinerja Kemenkumham Tahun 2022 yang Penuh Dinamika