PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS atau ASN lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.
Soal, wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Agus Kelana menegaskan mengacu dasar PP dan Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun depan tidak bisa direalisasikan.
Ini karena tidak adanya ketentuan dalam APBN 2023 yang mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, BPKAD Palembang Tunggu Peraturan Pemerintah
RUU APBN 2023 sudah ditetapkan menjadi APBN 2023.
Untuk gaji PNS saat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Berdasarkan data yang diolah berbagai sumber ini rinciannya :
Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2