Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PNS juga mendapatkan beberapa penghasilan yang lain salah satunya adalah tunjangan. Adapun untuk tunjangan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil yaitu sebagai berikut:
Tunjangan keluarga
Tunjanga terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan akan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memimpin sebuah kesatuan organisasi.
Adapun untuk besar dari tunjangannya sendiri yaitu:
BACA JUGA:Ini 10 Rest Area Jalur Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung dan Palembang
Eselon 4a Rp.540.000
Eselon 3b Rp.980.000
Eselon 3a Rp.1.260.000
Eselon 2b Rp.2.025.000
Tunjangan fungsional
Diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional.