Update! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS untuk Tahun 2023

Kamis 15-12-2022,14:51 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS juga mendapatkan beberapa penghasilan yang lain salah satunya adalah tunjangan. Adapun untuk tunjangan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil yaitu sebagai berikut: 

Tunjangan keluarga

Tunjanga terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memimpin sebuah kesatuan organisasi.

Adapun untuk besar dari tunjangannya sendiri yaitu:

BACA JUGA:Ini 10 Rest Area Jalur Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung dan Palembang

Eselon 4a Rp.540.000

Eselon 3b Rp.980.000

Eselon 3a Rp.1.260.000

Eselon 2b Rp.2.025.000

Tunjangan fungsional

Diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional.

Kategori :