Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi

Kamis 15-12-2022,13:00 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Seiring berjalannya waktu, terdakwa Nurlis pun mengenalkan korban dengan terpidana Resky Wahyu, yang bisa mengiming-imingi korban bisa membantu korban agar bisa masuk Polisi meskipun telah dinyatakan tidak lulus test.

Korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terpidana Resky Wahyu dengan total Rp580 juta, namun nyatanya tetap tidak dapat meloloskan anaknya masuk menjadi anggota polisi.

BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terlibat Perzinahan Segera Disidang

Dari pengakuan terpidana Resky Wahyu, uang Rp580 juta tersebut selain dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga turut diberikan kepada terdakwa Nurlis sebesar Rp17 juta.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :