1. Fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas
3. Uang cash untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020. (*)