Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Rabu 14-12-2022,12:45 WIB
Reporter : Dheny Wahyudi
Editor : Rappi Darmawan

1. Fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas

3. Uang cash untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. 

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020. (*)

 

Kategori :