Parpol Lama Sepakat Nomor Urut Pemilu 2019, PPP Minta Diundi

Rabu 14-12-2022,11:03 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu terkait Daerah Otonomi Daerah (DOB) Papua telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perppu yang diterbitkan juga mengatur terkait nomor urut parpol. 

Menariknya, dalam Perppu tersebut mengatur dua opsi yang diberikan terkait nomor urut partai politik. Opsi pertama bisa tetap menggunakan nomor urut sebelumnya atau nomor yang sama saat pemilu 2019. Opsi kedua ikut pengundian nomor urut baru.

Di tahun 2019 tercatat ada 14 parpol yang mendapat nomor urut. Namun hanya 9 partai politik berhasil lolos parlemen. Sehingga hanya 9 parpol itulah yang bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat pemilu 2019. Parpol apa saja?

- Gerindra sebelumnya nomor urut 2

- Golkar sebelumnya nomor urut 4

- PKB sebelumnya nomor urut 1

- NasDem sebelumnya nomor urut 5

- PKS sebelumnya nomor urut 8

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Gelar Tes Tertulis Calon PPK untuk Pemilu Tahun 2024

- Partai Demokrat sebelumnya nomor urut 14

- PAN sebelumnya nomor urut 12

- PPP sebelumnya nomor urut 10

Lalu bagaimana sikap kesembilan parpol tersebut untuk pemilu 2024? Apakah mereka memilih tetap menggunakan nomor urut yang lama atau ikut pengundian nomor baru? Simak selengkapnya sikap-sikap kedelapan partai tersebut.

PDIP

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengatakan parpolnya akan tetap menggunakan nomor urut lama saat berlaga di Pemilu 2024. Diketahui PDIP merupakan pemilik nomor urut 3 di pemilu sebelumnya.

Kategori :