KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Konversi KTP digital digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hendri SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Onformasi Kependudukan, Nova, tercatat sudah lebih 10.000 warga Kabupaten OKI yang telah membuat KTP Digital atau NIK Digital.
"Ke depan harapannya tidak ada blanko fisik, sehingga semua digital. Untuk target KTP digital ini secara Nasional adalah 70 persen," ujar Nova, saat dibincangi SUMEKS. CO, Senin 12 Desember 2022.
Pembuatan KTP Digital ini telah berlangsung sejak Agustus 2020. Penduduk wajib memiliki KTP digital sebanyak 532.012. Pembuatan KTP digital ini berdasarkan Permendagri No 62 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaran identitas kependudukan digital.
Nova memaparkan, dalam pembuatan KTP digital ini bukan hanya di kantor Dukcapil OKI saja, tetapi bisa juga di Kecamatan-kecamatan. Untuk warga OKI yang telah membuat KTP digital rata-rata Pegawai Negeri Sipil (PNS) OKI dan sebagian kecil masyarakat umum.
BACA JUGA:8 Bansos yang Bakal Cair di Desember 2022, Ini Daftarnya
"Dalam pembuatan KTP digital ini petugas Dukcapil melakukan jemput bola dengan mendatangi dinas-dinas di Kabupaten OKI. Oleh karena itu yang telah membuat KTP digital rata-rata pegawai," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun Dukcapil tidak menargetkan, diprediksi untuk di tahun depan jumlah masyarakat yang membuat KTP digital tinggi. Apalagi petugas Kecamatan siap dalam pembuatan KTP digital ini yakni ada alat scan nya. Sehingga masyarakat desa tidak perlu ke kantor Dukcapil.
"Di kantor Dukcapil kita menyiapkan 3 loket dalam pelayanan KTP digital. Dimana dalam satunya masyarakat yang datang membuat KTP digital ini rata-rata 60 masyarakat," terang Nova.
BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Lontong Tunjang Khas Bengkulu Ala Masakan Rumahan
Dia menceritakan, dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Ditambahkannya, kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. (*)