Sosialisasi Pemahaman KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

Jumat 09-12-2022,13:14 WIB
Editor : Rahmat

"Kita menghindarkan orang terjerat dari aturan pidana. Termasuk memuat ketentuan-ketentuan yang bukan delik biasa. Tapi aduan. Untuk mengurangi kemungkinan itu," ujarnya. 

Turut melengkapi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana menjelaskan pengaturan tindak pidana khusus diatur dalam Bab 35. Bab tersebut mengatur mengenai 5 kategori pidana khusus seperti tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkoba. 

"Tidak semua yang diatur dalam UU sektoral akan hilang ketika masuk dalam tindak pidana khusus KUHP. Publik mempertanyakan, bagaimana dengan UU Tipikornya [Tindak Pidana Korupsi]? Perlu saya sampaikan bahwa, UU Tipikor tidak hilang karena pengaturan tindak pidana khusus," ungkapnya. 

BACA JUGA:Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan

Sosialisasi  KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh 547 peserta daring dan 100 peserta luring. Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat meneruskan informasi terkait penyesuaian KUHP kepada elemen-elemen publik. 

Di hari yang sama Kamis, 8 Desember 2022 Sosialisasi KUHP juga berlangsung di Universitas Internasional Batam dan turut mengundang para ahli. Harapannya, sosialisasi yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya keberadaan KUHP baru, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini. (*)

 

Kategori :