Sosialisasi Pemahaman KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

Jumat 09-12-2022,13:14 WIB
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi yang berada di lingkungan kampus. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota dan melibatkan perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, untuk meningkatkan pemahaman soal KUHP baru yang telah sah tanggal 6 Desember lalu. 

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsri, Mada Apriandi menjelaskan seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP.

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Adakan Reses Sebut Komitmen CSR PT PUSRI Luar Biasa

Sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial. 

"Menjadi kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KUHP ini," ujar Mada.

Dalam sambutannya, Mada melanjutkan bahwa RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.

Ia menambahkan bahwa KUHP lama merupakan warisan kolonial dan UU yang paling lama berlaku di Indonesia. Sudah saatnya, norma yang ada dalam KUHP warisan Belanda perlu mendapat pembaharuan di KUHP produksi anak bangsa. 

BACA JUGA:Ketua PN Palembang Jagokan Brazil Juara Piala Dunia 2022, Wakil Ketua Maroko

"Namun, apapun juga aturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karenanya, ketika kita menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Kominfo. Karena, suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga," ungkapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo, Bambang Gunawan menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHP telah melewati rentetan proses yang panjang.

Perjalanannya melibatkan beberapa rezim pemerintahan dan permasalahan yang kian kompleks. Dirinya menegaskan, saat ini bangsa Indonesia patut berbangga karena telah berhasil melahirkan produk KUHP sendiri. 

"Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada 6 Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," jelasnya. 

BACA JUGA:UMK Musi Banyuasin Mulai Tahun 2023 jadi Rp 3,5 juta, Disetujui Gubernur

Kategori :