SUMEKS.CO - Penemuan mayat yang diduga dimutilasi sempat menggegerkan warga Kecamatan Sidang Danau, kini menemui titik terang.
Tiga terduga pelaku pembunuhan secara keji itu berhasil diringkus petugas Polres OKU Selatan.
Adapun untuk ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FM(18) warga Kecamatan Sindang Danau, kemudian HD (19) warga Kecamatan Tanjung Beringin, dan anak dibawah umur inisial HK (13).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yhuda, SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol Ikhsan, Kabag Ops AKP Hardan, dan Jajaran Reskrim menyampaikan bahwa pada hari warga Kecamatan Sindang Danau digegerkan dengan adanya penemuan mayat. Sabtu 3 Desember sekira pukul 08.00 Wib.
BACA JUGA:Sebelum Dikabarkan Menghilang, Pelajar SMP di OKU Selatan yang Tewas Sempat Izin Menonton Futsal
Jajaran Polres OKU Selatan berusaha mengungkap identitas korban dan akhirnya berhasil diungkap yakni korban merupakan warga Desa Tanjung Bulan, inisial AS.
Tak perlu makan waktu lama, hanya berkelang 7 Jam setelah penemuan mayat, jajaran Polres, ungkapnya, berhasil mengungkap TSK, lalu Team Penyidik pembantu mengejar jejak kasus.
"Pada hari Senin tanggal 5 Desember jajaran Polres OKU Selatan juga berhasil menangkap TSK ke 2 di Palembang, dan TSK lainnya di Pulau Beringin," ucapnya saat menggelar Press Conference. Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolres, AS menjadi korban pembunuhan karena mengetahui bahwa salah satu TSK sempat melakukan pencurian hewan ternak diwilayah itu.
BACA JUGA:Pelajar SMP di OKU Selatan yang Hilang Ditemukan Tewas Terpotong-Potong di Kebun, Begini Kata Polisi
Lantaran rahasia takut terbongkar, jelas Kapolres, akhirnya ke 3 pelaku secara sepakat untuk menghabisi nyawa korban hingga dibuang ke kebun kopi di Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, pada Rabu 23 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib.
Untuk kronologis pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres, korban dihadang oleh TSK saat korban hendak pulang kerumah, lalu ditusuk oleh TSK dibagian leher, kemudian diseret ke sebuah tempat dengan ditutupi dengan ranting kayu manis guna menghilangkan jejak.
“Dalam kasus ini ke 3 Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau se umur hidup," tegasnya.
Sementara itu terkait dugaan kasus mutilasi, Kapolres menegaskan, bahwa untuk kondisi korban yang ditemukan tidak utuh, hal itu lantaran jasa korban telah dimakan binatang buas dan bukan mutilasi, karena memang mayat tersebut sudah lama. (*)