PALEMBANG, SUMEKS.CO - Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjalin kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dengan Regional Office PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Palembang, Senin 5 Desember 2022.
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH mengatakan penandatangan MoU adalah sebagai upaya kerja sama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara masing-masing pihak, diantaranya meliputi penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Di hadapan Regional CEO Bank BRI Palembang Wahyudi Darmawan, serta Kajari dan pimpinan Cabang BRI di seluruh wilayah Provinsi Sumsel, peningkatan koordinasi, dan optimalisasi kerjasama terutama terkait aset-aset tetap milik Bank BRI, sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara.
Dikatakan Sarjono Turin, bentuk penyelamatan keuangan negara tidak hanya pada tugas dan fungsi Kejati Sumsel, namun juga penyelamatan keuangan negara dari tugas dan fungsi pihak perbankan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO
"Lalu pertukaran data, informasi data atau konsultasi terkait permasalah hukum melalui pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH dalam sambutannya.
MoU ini, lanjut mantan penyidik KPK RI ini, adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejati Sumsel dengan Bank BRI bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada seluruh Kejari berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Lebih jauh dikatakan Sarjono Turin, penandatanganan SKK tersebut dilakukan yang tidak hanya berlaku apabila suatu waktu beberapa aset milik Bank BRI hilang. "Juga apabila terjadi gugatan-gugatan serta pemberian mandat kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah Bank BRI," ujarnya.
Regional CEO Bank BRI Palembang Wahyudi Darmawan MM MBA, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini adalah sebuah inisiasi yang baik dan berkelanjutan dengan pihak Kejati Sumsel.
"Karena tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dan support dari pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, diantaranya bantuan hukum terkait legal dan aspek-aspek hukum lainnya," kata Wahyudi Darmawan usai penadatanganan MoU.
BACA JUGA:Pusri dan Kejati Sumsel Sepakat Perkuat Pengaman Usaha
Sebaliknya, lanjut Wahyudi, pihaknya juga akan membantu pihak Kejati Sumsel untuk menyediakan sarana dan prasarana, baik itu transaksi Kejati Sumsel secara organisasi maupun transaksi dari pegawai-pegawai yang ada di Kejati Sumsel yang terkait transaksi keuangannya.
Dia mencontohkan, kegiatan-kegiatan operasional seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dana-dana hasil sitaan itu bisa dibantu pengelolaannya, sehingga lebih mudah dan transparan, dan semuanya telah digunakan layanan berbasis perbankan.
Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, selain turut dihadiri 15 Kajari didampingi para Kasi Datun, juga dihadiri Kepala Cabang Bank BRI dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. (ril)