PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gencar melakukan serangkaian penyidikan, kasus dugaan korupsi penyelewengan kerja sama pengangkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Juru bicara pada bidang penindakan kelembagaan KPK RI, Ali Fikri dalam perkembangan penyidikan masih terus memanggil sejumlah nama untuk diminta keterangan sebagai saksi diantaranya memanggil dua saksi dari pihak Bank Mandiri Cabang Palembang.
"Keduanya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam rilisnya.
Dua nama tersebut, lanjut Ali Fikri yakni Nani Trisna sebagai Branch Operations Manager Bank Mandiri Cabang Palembang serta Anna Zuwarmy selaku mantan karyawan Bank Mandiri Cabang Palembang.
BACA JUGA:Kasus Pengangkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Direksi-Komisaris Perusahaan
Lebih jauh disebutkan Ali Fikri, pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak bank tersebut bertujuan untuk mendalami administrasi keuangan PT SMS serta teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batu bara, yang disinyalir turut mengalir pada pihak-pihak tertentu.
Sementara mengenai konstruksi lengkap perkara, tambah Ali Fikri termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut sudah dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.