BANYUASIN, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa (Kades), Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Rajiman (45) ditetapkan Satreskrim Polres Banyuasin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018-2019.
"Kita amankan di Kabupaten Tangerang, Banten di tempat keluarganya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK.
Saat penangkapan itu, tersangka sempat mencoba mengelabuhi anggota dengan mengaku sebagai orang lain bernama Mamad.
Akan tetapi, anggota tidak percaya begitu saja dan melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu Inafis Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Palsukan Dokumen Lahan Tol, Mantan Kades Sukamulia Banyuasin Disidang
"Ketika dicek identik, dan dibawa ke Polres Banyuasin," jelasnya.
Tersangka sendiri buron selama satu tahun, dan sudah mangkir selama dua kali panggilan.
Modus operandi tersangka yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur.
"Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 persen," katanya.
BACA JUGA:Dituntut 5,5 Tahun, Mantan Kades Kuripan Selatan Kecewa
Kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018. "Bisa dikatakan gali lobang tutup lobang," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA 2018 dan TA 2019 sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang- senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa. "Itu pengakuannya, " ungkapnya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA:Mantan Kades Karangan, Prabumulih Kembalikan DD Rp263,316 Juta