Sebelum Menyembelih Anak Ucapkan Takbir

Senin 28-11-2022,18:59 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Resmi Diajukan Presiden Jokowi Jadi Calon Panglima TNI, Ini Profil Jenderal Yudo Margono

Ketika ditanyakan akan keberadaan suami pelaku, Tony mengatakan, bahwa pada saat persalinan dan waktu pembunuhan, suami pelaku sudah tidak bersama pelaki lagi karena sudah berpisah.

“Kami belum menanyakan apa maksudnya, sebab pelaku sudah terlihat linglung. Saat ini, pelaku kami amankan di Polres Muara Enim. Kami akan membawa pelaku menghadap psikiater untuk memeriksakan kejiwaannya,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 338 dan junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang ibu Ranti Ilmianti (22) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, telah tega melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang baru berusia 10 hari di Dusun Vl, Desa Dalam Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 25 November 2022 sekitar pukul 17.00, yang merupakan darah dagingnya sendiri.(*)

Kategori :

Terkait