Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap WTP oleh BPK, Bupati Muara Enim nonaktif Edison: Alhamdulillah Sehat
Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap WTP oleh BPK, Bupati Muara Enim nonaktif Edison: Alhamdulillah Sehat--Fdl
SUMEKS.CO,- Bupati Muara Enim nonaktif Edison mengaku dalam kondisi sehat, saat menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi suap pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis 22 Oktober 2026.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edison memasuki ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di tengah sorotan awak media yang menunggunya, terdakwa Edison hanya melemparkan senyum.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya menjelang pembacaan dakwaan, ia memberikan jawaban singkat.
BACA JUGA:Tepis Terima Fee Rp3,3 Miliar , Bupati Nonaktif Edison “Mohon Doa” kepada Masyarakat Muara Enim
"Alhamdulillah sehat," ujar Edison kepada awak media saat memasuki ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Edison sebelum menjalani agenda penting dalam proses hukum yang menjeratnya.

Terdakwa Cory Erin Hardi kembali hadapi dakwaan jaksa KPK dalam perkara pengkodisian opini WTP BPK Kabupaten Muara Enim--Fdl
Pada sidang perdana ini, jaksa KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengkondisian opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Meski mengaku sehat, Edison harus menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara sekaligus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya menanggapi dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Edison Cs
Dalam perkara ini, Edison tidak menjalani persidangan seorang diri. Majelis hakim Tipikor PN Palembang juga mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











