JAKARTA, SUMEKS.CO – Polisi kembali mengungkap dan menangkap tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI pada Kamis 24 November 2022 di Bareskrim Polri, Jakarta.
Proses penyelidikan tersebut melibatkan BRI yang terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H, dan N. BRI bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022 . Dari penjelasan Bareskrim Polri, diketahui tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola Web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer. Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya. Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban. BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka. BACA JUGA:Jadi Role Model Penerapan ESG, BRI Raih Peringkat Tertinggi di Ajang ASRRAT 2022 Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com. Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana. Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengungkapkan bahwa langkah proaktif BRI dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering tersebut diharapkan dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali. “Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering yang telah merugikan nasabah,” ujarnya. BACA JUGA:PTSL-PM di Kabupaten Musi Rawas Utara, Bayu Adredaide: Peran Perempuan Mempermudah Proses Sertipikasi Di sisi lain, Solichin juga mengungkapkan bahwa BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan, khususnya kejahatan social engineering melalui saluran komunikasi resmi perseroan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus social engineering. “BRI mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan. Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” tegasnya. Lebih lanjut, Solichin juga mengungkapkan BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi (verified/ centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui web: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017. (*)Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan
Minggu 27-11-2022,19:44 WIB
Editor : Rahmat
Kategori :
Terkait
Senin 02-12-2024,12:58 WIB
BRI Resmi Luncurkan Super Apps BRImo di Timor-Leste, Perluas Inklusi Keuangan di Asia Tenggara
Sabtu 30-11-2024,18:27 WIB
Meriahkan HUT ke-129, BRI Gelar BRI Mini Soccer Clash dan Hiburan Spektakuler
Kamis 28-11-2024,15:20 WIB
BRI Raih Penghargaan 'The Most Trusted Company' dalam CGPI 2024
Rabu 27-11-2024,14:09 WIB
BRI Hadirkan Solusi Inklusif di Transmigrasi Merauke, UMKM Makin Berdaya
Selasa 26-11-2024,17:55 WIB
Keberadaan Kantor Unit BRI di Desa SP 1 Sumber Hidup Mempermudah Masyarakat Bertransaksi
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,12:26 WIB
Kronologi Siti Badriah yang Keguguran Janin Kembar dan Alami Kehamilan Ektopik
Jumat 20-12-2024,08:18 WIB
Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati
Terkini
Jumat 20-12-2024,20:55 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Berikan Bantuan 140 Sak Semen untuk Pembangunan Mushola di SDN 236
Jumat 20-12-2024,20:43 WIB
Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
Jumat 20-12-2024,20:41 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Rutin untuk Menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Jumat 20-12-2024,20:30 WIB
Sindrom Steven-Jhonson Penyebab Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Buta Total
Jumat 20-12-2024,20:25 WIB