MURATARA, SUMEKS.CO - Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA).
Kabupaten Musi Rawas Utara berkesempatan mendaftarkan seluruh bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM). Seluruh lapisan masyarakat turut berperan, tak terkecuali perempuan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara Bayu Adredaide mengatakan perempuan memegang peranan penting dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL-PM.
"Di kami ada dua tim PTSL, ketua maupun wakilnya itu perempuan. Kalau di lapangan pelaksananya kami sebagai tim kemudian ada Puldatan-nya yang dipilih oleh warga," jelas Bayu Adredaide.
BACA JUGA:Operasi Bina Waspada Dit Binmas Polda Sumsel Silaturahmi ke Komunitas Motor
Di mana terdapat minimal enam orang dan salah satunya diperbolehkan untuk perempuan karena Puldatan terdiri dari beberapa unsur," kata Bayu Adredaide, Senin 28 November 2022.
Menurut Kepala Seksi PHP Kantah Kabupaten Musi Rawas Utara, peserta PTSL-PM juga diperbolehkan baik laki-laki maupun perempuan.
"Jadi ada kesetaraan gender di dalam kepemilikan sertipikat tanah," ujar Bayu Adredaide.
Cerita menarik disampaikan Bayu Adredaide menurut pengalamannya saat melakukan proses pendaftaran tanah. Nah ketika yang berbicara perempuan, sambung dia, masyarakat dapat lebih mendengarkan dan jarang ditemukan perdebatan sengit.
BACA JUGA:Kendaraan di Palembang Diuji Emisi, Dishub Hanya Beri Saran
"Biasanya kalau di lapangan kan suka ditemukan masalah yang timbul, ketika perempuan yang bicara mungkin mereka lebih mendengarkan, penjelasannya lebih diterima," lanjutnya.
"Kemudian kalau untuk Puldatannya perempuan lebih mudah untuk mengajak teman-temannya seperti di acara arisan, majelis taklim, jadi ada pendekatan berbeda ke masyarakat. Lebih mudah untuk mengajak masyarakatnya, aksesnya lebih mudah," pungkas Bayu Adredaide.(*)