Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Tapi, pengakuan itu akan kita dalami lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*)