Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Kabupaten Pali Ditahan

Jumat 25-11-2022,22:03 WIB
Reporter : Heru
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

"Tapi, pengakuan itu akan kita dalami lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*)

Kategori :